KODE ETIK PROFESI KONSELING
BAB I
PENDAHULUAN
Dasar
Dasar Kode Etik Profesi Konseling di Indonesia adalah (a) Pancasila, mengingat bahwa profesi konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara yang bertanggung jawab, dan (b) tuntutan profesi, mengacu kepada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
BAB II
KUALIFIKASI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR
A. Kualifikasi
Konselor harus memiliki (1) nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan dalam bidang profesi konseling, dan (2) pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor.